Bahan ini sudah dipresentasikan pada :
Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan
Hukum Koperasi
Jakarta, 27-29 Agustus 2013
Perlindungan Anggota Pinjaman
Dan
Belanja Asuransi
Di Kospin Jasa
Oleh: Bp M. Andy Arslan
Djunaid
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang
rentan dengan bencana. Dalam satu dekade terakhir, di Indonesia sering dilanda
bencana, baik itu banjir, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, erupsi gunung dan
sebagainya. Bencana yang sering terjadi tersebut mau tidak mau menjadi kendala
tersendiri bagi kelancaran usaha Koperasi Simpan Pinjam.
Secara teoritis, Koperasi Simpan
Pinjam melaksanakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat (anggota) dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat (anggota) dalam bentuk
kredit dan bentuk – bentuk lainnya.
Dengan demikian, jika bencana terjadi maka Koperasi Simpan akan
mengalami kendala, terlebih bila Koperasi Simpan Pinjam tersebut
telah menjadi industri keuangan yang berkembang baik dari tahun ke tahun
sebagaimana Kospin Jasa.
Bagi
Koperasi besar seperti Kospin Jasa yang memiliki kekuatan organisasi, jumlah anggota, kekayaan modal,
serta potensi nilai pertanggungan yang sangat besar,
maka kesadaran untuk ber-asuransi sangat penting dan dibutuhkan.
Asuransi & Pentingnya Asuransi
Di Kospin Jasa
Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (UU No. 1 tahun 1992
tentang Usaha Asuransi).
Dari pengertian diatas,
ada dua hal yang dapat dilakukan asuransi, yaitu proteksi terhadap barang
jaminan dan proteksi terhadap jiwa.
Di Kospin Jasa,
asuransi yang berkembang adalah Asuransi Jiwa Kredit, yaitu; Herdiana (2011)
menyatakan, asuransi jiwa kredit merupakan suatu macam asuransi jiwa,
dimana yang dipertanggungkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak
tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang
belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung
meninggal dalam masa asuransi
Pada
dasarnya asuransi jiwa kredit adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari
risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada
tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar
nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme
perlindungan ini sangat dibutuhkan koperasi simpan pinjam yang menyalurkan pinjaman kepada anggota yang penuh dengan risiko. Pengembangan usaha Asuransi Jiwa Kredit dapat
menciptakan sistem perlindungan atas risiko keuangan koperasi simpan pinjam
beserta anggotanya. Secara umum, para anggota koperasi simpan pinjam akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Risiko tidak
terbayarnya pinjaman anggota koperasi akan muncul apabila ada anggota peminjam
menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Meski demikian, keadaan
tersebut belum menjawab permasalahan dan kendala, karena tidak berkembangnya
proteksi terhadap barang jaminan.
Ketika erupsi gunung Merapi di wilayah DI Yogyakarta dan
Jawa Tengah, banyak anggota Kospin Jasa yang mengalami kesulitan untuk memenuhi
tanggungan kewajibannya, baik itu karena Cacat Tetap, Assetnya/Jaminannya rusak/hilang,
maupun Meninggal Dunia. Namun dari kasus bencana erupsi Merapi, yang banyak
terjadi adalah kerusakan asset/jaminan.
Karena tidak adanya proteksi terhadap jaminan, maka
penyelesaian yang ditempu adalah:
1. Kospin
Jasa memberikan tenggang waktu.
2. Memberi
modal tambahan.
3. Membebaskan
kewajibannya.
Dalam point 3, karena yang dihadapi adalah peminjam sudah
tidak memiliki apa-apa lagi, seperti rumahnya telah hancur, hartanya telah
habis dan jumlah tangunggan yang harus diselesaikannya tidak besar.
Kegiatan Asuransi di Kospin Jasa
Data per 31 Juli 2013, terdapat 16.742 orang debitur di Kospin Jasa. Dari
total debitur tersebut yang memiliki kesadaran mengikuti asuransi sejumlah 61,75%.
(10.338 orang)
Mereka yang
tidak bersedia mengikuti asuransi karena memiliki alasan:
1. Praktis,
debitur menghendaki segala sesuatunya serba praktis, terlebih bagi mereka yang
harus masuk dalam kategori rentan medis.
2. Alasan
Biaya, dengan mengikuti asuransi mereka akan terkena kewajiban membayar
sejumlah uang.
3. Sudah
mengikuti Asuransi lain, banyak para debitur yang sudah mengikuti asuransi
lain.
4. Religiusitas,
adanya keyakinan bahwa hutang harus dibayar sendiri, bukan oleh pihak lain.
Total plafon pinjaman di Kospin Jasa per 31 Juli 2013
sebesar Rp 2.342.641.000.000,- dengan outstanding sejumlah Rp
2.059.009.000.000,-
Dari jumlah pinjaman tersebut, yang diasuransikan adalah
Rp 1.042.171.769.233,-dengan jumlah premi yang bibayarkan pada 7 bulan terakhir
(1 Januari 2013 – 31 Juli 2013) adalah Rp 1.587.793.333,-
Selain membayar premi dari pinjaman diatas, Kospin Jasa
juga membayar premi untuk asuransi Mobil, Asuransi Tanah dan Bangunan serta
Asuransi Anggota, yang setiap tahunnya dibayarkan sebagai berikut:
a. Asuransi
Mobil Rp 340.768.741 untuk 112 unit kendaraan roda empat
b. Tanah
dan Bangunan Rp 1.035.701.000,-
c. Asuransi
Anggota Rp 203.650.000,-
Penutup
Sebagai Koperasi Simpan Pinjam,
Kospin Jasa melakukan transaksi keuangan yang sangat beresiko dan resiko itu
disadari memiliki pengaruh langsung pada likuiditas lembaga. Ada banyak faktor
yang berpotensi merugikan Kospin Jasa dari transaksin keuangan. Salah satunya
pinjaman macet karena anggota meninggal. Solusi agar kerugian tidak mendera
Kospin Jasa dan keluarga yang ditinggalkan juga tidak mendapat beban adalah
pengadaan dana resiko kredit atau asuransi kredit.
Namun sayangnya, belum semua anggota menyadari pentingnya
Asuransi. Selama ini proses mengikuti asuransi masih berbelit, sedangkan
debitur menghendaki segala sesuatunya serba praktis, terlebih bagi mereka yang
harus masuk dalam kategori rentan medis. Selain itu dengan mengikuti asuransi
mereka akan terkena kewajiban membayar sejumlah uang premi yang bagi sebagian
debitur terasa memberatkan. Alasan lainnya adalah adanya keyakinan bahwa hutang
harus dibayar sendiri, bukan oleh pihak lain. Keluarga anggota yang meninggal
dunia akan membayar sisa pinjaman. Keyakinan pengembalian ini terkait dengan
ajaran agama. Jenazah hanya bisa diterima Allah setelah hutang-hutangnya
dilunasi.
Karena itulah, di Kospin Jasa terus berupaya menanamkan
pemahaman akan pentingnya berasuransi dan melakukan terobosan agar proses ber
asuransi menjadi mudah dan tidak berbelit.
Untuk Download file utuh, Klik