Minggu, 25 Agustus 2013

Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Koperasi



Bahan ini sudah dipresentasikan pada :
Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi
Jakarta, 27-29 Agustus 2013


Perlindungan Anggota Pinjaman
Dan Belanja Asuransi Di Kospin Jasa
Oleh: Bp M. Andy Arslan Djunaid


Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang rentan dengan bencana. Dalam satu dekade terakhir, di Indonesia sering dilanda bencana, baik itu banjir, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, erupsi gunung dan sebagainya. Bencana yang sering terjadi tersebut mau tidak mau menjadi kendala tersendiri bagi kelancaran usaha Koperasi Simpan Pinjam.
Secara teoritis, Koperasi Simpan Pinjam melaksanakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat (anggota) dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat (anggota) dalam bentuk kredit dan bentuk – bentuk lainnya.  Dengan demikian, jika bencana terjadi maka Koperasi Simpan akan mengalami kendala, terlebih bila Koperasi Simpan Pinjam tersebut telah menjadi industri keuangan yang berkembang baik dari tahun ke tahun sebagaimana Kospin Jasa.
Bagi Koperasi besar seperti Kospin Jasa yang memiliki kekuatan organisasi, jumlah anggota, kekayaan modal, serta potensi nilai pertanggungan yang sangat besar, maka kesadaran untuk ber-asuransi sangat penting dan dibutuhkan.

Asuransi & Pentingnya Asuransi Di Kospin Jasa
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (UU No. 1 tahun 1992 tentang Usaha Asuransi).
            Dari pengertian diatas, ada dua hal yang dapat dilakukan asuransi, yaitu proteksi terhadap barang jaminan dan proteksi terhadap jiwa.
Di Kospin Jasa, asuransi yang berkembang adalah Asuransi Jiwa Kredit, yaitu; Herdiana (2011) menyatakan, asuransi jiwa kredit merupakan suatu macam asuransi jiwa, dimana yang dipertanggungkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi
Pada dasarnya asuransi jiwa kredit adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan koperasi simpan pinjam  yang menyalurkan pinjaman kepada anggota  yang penuh dengan risiko.  Pengembangan usaha Asuransi Jiwa Kredit dapat menciptakan sistem perlindungan atas risiko keuangan koperasi simpan pinjam beserta anggotanya. Secara umum, para anggota koperasi simpan pinjam akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Risiko tidak terbayarnya pinjaman anggota koperasi akan muncul apabila ada anggota peminjam menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
            Meski demikian, keadaan tersebut belum menjawab permasalahan dan kendala, karena tidak berkembangnya proteksi terhadap barang jaminan.
Ketika erupsi gunung Merapi di wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, banyak anggota Kospin Jasa yang mengalami kesulitan untuk memenuhi tanggungan kewajibannya, baik itu karena Cacat Tetap, Assetnya/Jaminannya rusak/hilang, maupun Meninggal Dunia. Namun dari kasus bencana erupsi Merapi, yang banyak terjadi adalah kerusakan asset/jaminan.
Karena tidak adanya proteksi terhadap jaminan, maka penyelesaian yang ditempu adalah:
1.      Kospin Jasa memberikan tenggang waktu.
2.      Memberi modal tambahan.
3.      Membebaskan kewajibannya.

Dalam point 3, karena yang dihadapi adalah peminjam sudah tidak memiliki apa-apa lagi, seperti rumahnya telah hancur, hartanya telah habis dan jumlah tangunggan yang harus diselesaikannya tidak besar.

Kegiatan Asuransi di Kospin Jasa
Data per 31 Juli 2013, terdapat 16.742 orang debitur di Kospin Jasa. Dari total debitur tersebut yang memiliki kesadaran mengikuti asuransi sejumlah 61,75%. (10.338 orang)
Mereka yang tidak bersedia mengikuti asuransi karena memiliki alasan:
1.      Praktis, debitur menghendaki segala sesuatunya serba praktis, terlebih bagi mereka yang harus masuk dalam kategori rentan medis.
2.      Alasan Biaya, dengan mengikuti asuransi mereka akan terkena kewajiban membayar sejumlah uang.
3.      Sudah mengikuti Asuransi lain, banyak para debitur yang sudah mengikuti asuransi lain.
4.      Religiusitas, adanya keyakinan bahwa hutang harus dibayar sendiri, bukan oleh pihak lain.

Total plafon pinjaman di Kospin Jasa per 31 Juli 2013 sebesar Rp 2.342.641.000.000,- dengan outstanding sejumlah Rp 2.059.009.000.000,-
Dari jumlah pinjaman tersebut, yang diasuransikan adalah Rp 1.042.171.769.233,-dengan jumlah premi yang bibayarkan pada 7 bulan terakhir (1 Januari 2013 – 31 Juli 2013) adalah Rp 1.587.793.333,-
Selain membayar premi dari pinjaman diatas, Kospin Jasa juga membayar premi untuk asuransi Mobil, Asuransi Tanah dan Bangunan serta Asuransi Anggota, yang setiap tahunnya dibayarkan sebagai berikut:
a.       Asuransi Mobil Rp 340.768.741 untuk 112 unit kendaraan roda empat
b.      Tanah dan Bangunan Rp 1.035.701.000,-
c.       Asuransi Anggota Rp 203.650.000,-

Penutup
Sebagai Koperasi Simpan Pinjam, Kospin Jasa melakukan transaksi keuangan yang sangat beresiko dan resiko itu disadari memiliki pengaruh langsung pada likuiditas lembaga. Ada banyak faktor yang berpotensi merugikan Kospin Jasa dari transaksin keuangan. Salah satunya pinjaman macet karena anggota meninggal. Solusi agar kerugian tidak mendera Kospin Jasa dan keluarga yang ditinggalkan juga tidak mendapat beban adalah pengadaan dana resiko kredit atau asuransi kredit.
Namun sayangnya, belum semua anggota menyadari pentingnya Asuransi. Selama ini proses mengikuti asuransi masih berbelit, sedangkan debitur menghendaki segala sesuatunya serba praktis, terlebih bagi mereka yang harus masuk dalam kategori rentan medis. Selain itu dengan mengikuti asuransi mereka akan terkena kewajiban membayar sejumlah uang premi yang bagi sebagian debitur terasa memberatkan. Alasan lainnya adalah adanya keyakinan bahwa hutang harus dibayar sendiri, bukan oleh pihak lain. Keluarga anggota yang meninggal dunia akan membayar sisa pinjaman. Keyakinan pengembalian ini terkait dengan ajaran agama. Jenazah hanya bisa diterima Allah setelah hutang-hutangnya dilunasi.
Karena itulah, di Kospin Jasa terus berupaya menanamkan pemahaman akan pentingnya berasuransi dan melakukan terobosan agar proses ber asuransi menjadi mudah dan tidak berbelit. 

Untuk Download file utuh, Klik